GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9.498 Ekor Benur di Bengkulu, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Maraknya penjualan ilegal baby lobster atau benur di Bengkulu, akhirnya dapat digagalkan tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Satreskri
Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:34 WIB
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasatreskrim Kaur, AKP Manurung bersama tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Kaur, tvOnenews.com - Maraknya penjualan ilegal baby lobster atau benur di Bengkulu, akhirnya dapat digagalkan tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Kaur. Polisi mengamankan 9.498 ekor benur yang akan dijual ke pasar gelap baik di Indonesia maupun luar negeri.

Disampaikan Kapolres Kaur, Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan perdagangan secara ilegal baby lobster di wilayah Kabupaten Kaur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mengamankan dua tersangka yang diduga sedang membawa ribuan benur di jalan lintas Bengkulu Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial H (43) tahun warga Kaur yang diduga menjadi tempat dua tersangka berinisial MP (22) dan RA (23) tahun warga Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

"Kita mengamankan dua tersangka yang diduga membawa benih bening atau benur yang dibawa dengan menggunakan mobil di jalan lintas Bengkulu Selatan, dilakukan pengembangan kedua tersangka yakni MP dan RA ini memperoleh benur dari tersangka H, kita sita 9000 lebih baby lobster," kata Kapolres kepada tvOnenews.com, Kamis (24/8/2023).

Dari keterangan tersangka H yang diduga menjadi pengepul, ia mengumpulkan baby lobster dari nelayan dengan harga Rp4.000 per ekor yang kemudian dijual dengan harga Rp7.000 per ekor. "Kita beli dari nelayan biasanya harga Rp4.000, kita jual Rp7.000. Untuk yang ambil kita tidak tahu dari mana," ungkap tersangka H.

Menurut tersangka RA, mereka hanya diperintah salah seseorang dari Lampung untuk mengambil dan membawa baby lobster dari Kaur menuju perbatasan Lampung - Bengkulu, kemudian di wilayah Krui, Lampung, benur ini akan dipindahkan dan diangkut dengan kendaraan lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami hanya membawa dari Kaur ke perbatasan Lampung, nanti di wilayah Krui kembali akan dibawa dengan mobil lain, tidak tahu akan dibawa kemana lagi," jelas RA.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 88 dan 92 Jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milliar. (rgo/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT