KPK Usut Soal Dugaan Aliran Uang Antar Tersangka di Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Delapan saksi yang diperiksa yaitu RS, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Lalu AS Direktur PT Statika Mitra Sarana, DR Karyawan PT Pebana Adi Sarana, SS Karyawan PT Pebana Adi Sarana.
Selanjutnya, AA PPTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, ML PNS PPTK Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kabulaten Rejang Lebong, BD Wiraswasta & Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, EH PNS PPTK Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka.
"Para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui sejumlah pihak," katanya, Kamis (23/4/2026).
KPK memastikan proses penyidik masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari itu hingga tuntas.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Tak hanya Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Budi.
Adapun para tersangka dalam kasus ini yakni tiga orang pihak pemberi dan dua orang penerima suap.
KPK juga telah melakukan penggeledahan seperti rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
Dalam pengembangan kasus, Bupati Rejang Lebong juga diduga meminta fee proyek kepada kontraktor sebesar 10-15 persen dengan dalih untuk kebutuhan Lebaran.(aha/raa)
Load more