News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sakit Hati, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Adik Kandung Sendiri

Peristiwa ini baru diketahui korban setelah tetangganya melapor jika rumahnya telah berasap dan kamarnya telah dibakar oleh pelaku pada Jumat sore pkl. 17.00
Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:08 WIB
Polisi olah TKP di kamar korban yang dibakar oleh kakak kandungnya di Kota Kendari. Jumat (24/3/2023)
Sumber :
  • Erdika

Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria FR (39) diringkus polisi setelah nekat membakar rumah tempat tinggal adiknya sendiri inisial FP (29) di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/3/2023).

"Awalnya pelaku FR datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang yang digenggamnya. Saat itu Korban sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku emosi dan membakar rumah adiknya karena menunggu korban tak kunjung pulang," beber Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitrayadi juga mengatakan objek yang terbakar adalah kamar tidur yang menjadi tempat tinggal korban yang tak lain merupakan adik pelaku.

Peristiwa ini baru diketahui korban setelah tetangganya melapor jika rumahnya telah berasap dan kamarnya telah dibakar oleh pelaku pada pukul 17.00 Jumat sore (24/3/2023). 

Korban kemudian mengajak saudaranya yang lain untuk melapor ke polisi dan anggota Polsek Kemaraya yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus pelaku. Dihadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.

"Pelaku ini sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya dan korban dianggap memihak kepada mantan istri pelaku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi merinci akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.  14.500.000, yang terdiri dari kasur, lemari, televisi, meja, kompor gas dan kalsibor.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Kemaraya dan dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (emr/mtr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT