Semakin mendekati pelaksanaan Pilkada, Bawaslu melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu sebanyak 345.540 pemilih
Pada pelaksanaan Pilkada 2024 tahapan pendaftaran ini, KPU Kulon Progo memberikan pelayanan pendaftaran mulai Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (29/8/2024).
KPUÂ Kabupaten Kulon Progo, DIY, masih memberlakukan aturan lama dalam pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menetapkan penambahan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Rutan IIB Wates sejumlah 93 pemilih.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu menyampaikan pendaftaran peserta Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus
mendatang.
Setelah adanya penetapan MK, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan sebanyak 753 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.Â