News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kulon Progo Tetapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan sebanyak 753 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 
Senin, 10 Juni 2024 - 14:19 WIB
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan sebanyak 753 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Penetapan itu berdasarkan berita acara KPU Kulon Progo Nomor 27/PL.02.1-A/3401/3/2024 tanggal 5 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ditetapkan jumlah TPS di Kulon Progo 753 TPS," kata Ria Harlinawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo, Senin (10/6/2024). 

Berdasarkan sebaran wilayah, Kapanewon Sentolo 88 TPS, Pengasih 83 TPS, Wates 71 TPS, Lendah 69 TPS, Panjatan 66 TPS, Kokap 65 TPS. Selanjutnya Kapanewon Kalibawang 62 TPS, Samigaluh 56 TPS, Galur 53 TPS, Temon 49 TPS, Nanggulan 49 TPS dan Girimulyo 42 TPS. 

Ria menyampaikan, pemetaan TPS dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo pada 22 Mei-5 Juni 2024.

Lebih lanjut, pemetaan TPS dilakukan mendasari surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU Kulon Progo memaksimalkan jumlah pemilih. 

"Meskipun dalam pemetaan TPS, kami memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan. Serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga pada TPS yang berbeda," tegas Ria. 

"Juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih yang nantinya akan berdampak pada partisipasi pemilih," imbuhnya. 

Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, jumlah pemilih di Kulon Progo sejumlah 348.412 orang dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK) 156.049.

Dari jumlah TPS tersebut, KPU Kulon Progo menetapkan jumlah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 1.383 orang. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk 2 pantarlih di TPS tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ria juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi jumlah TPS bertambah mengingat adanya potensi TPS khusus.

"Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Wates terkait potensi TPS khusus di rutan," pungkasnya. (scp/buz) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT