Kepala Oditur Militer II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman memastikan sidang eks Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dengan Letkol Afri Budi Cahyanto dipisah..
Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana menyita aset-aset milik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), terutama yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat-alat di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Penyidik KPK mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan 'rescue carrier vehicle' di Basarnas berbeda dengan dugaan korupsi mantan Kabasarnas.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui telah menerima uang terkait lelang pengadaan barang di Basarnas.
Jadi tersangka korupsi di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland dicegah ke luar negeri. KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah soal isu anggotanya yang melakukan intimidasi dan intervensi kepada sejumlah pimpinan KPK kasus korupsi Kabasarnas
KPK memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023, Marsekal Muda Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan suap
Penyuap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi, mendatangi KPK untuk menyerahkan diri, terkait kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas