Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan 'rescue carrier vehicle' di Basarnas adalah kasus berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
Ali menerangkan bahwa dalam perkara yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi yang terjadi adalah dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang.
Sedangkan dalam kasus pengadaan truk yang ditemukan penyidikan lembaga antirasuah adalah kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ujarnya.
Meski belum memberikan nilai pastinya, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah
Load more