Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku heran dengan dikabulkannya permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Agung RI sedang dalam tahap komunikasi dengan pimpinan membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya hormati putusan Mahkamah Agung soal kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maâruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
MA mengejutkan publik usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada Putri Candrawathi yang awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Putusan kasasi MA terhadap terpidana Ferdy Sambo yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, menurut sebagian pihak bagian dari realitas hukum
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi.