tvOnenews.com - Keputusan Mahkamah Agung yang meringankan putusan Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup mendapatkan berbagai tanggapan.
Tidak hanya Ferdy Sambo yang mendapatkan korting hukuman, namun Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ada 5 Hakim Mahkamah Agung yang menangani Kasasi ini. Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati Ferdy Sambo, yaitu:
Suhadi (Ketua Majelis)
Suharto (anggota 1)
Jupriyadi (anggota 2, dissenting opinion)
Desnayeti (anggota 3, dissenting opinion)
Yohanes Priyana (anggota 4)
Suhadi
Suhadi adalah Ketua Majelis Hakim yang sunat hukuman empat pembunuh Brigadir J. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.
Suhadi pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suhadi adalah Juru Bicara MA. Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Pria kelahiran 19 September 1953 ini adalah lulusan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Kemudian untuk gelar magister dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. Gelar Doktor Ilmu Hukum
Load more