News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Sebut Putusan MA soal Sambo Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa: Kami Tunggu Salinan Putusan untuk Eksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:24 WIB
Kejaksaan Agung sebut keputusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh tuntutan dari jaksa
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," katanya di Jakarta, Rabu,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu juga dengan Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun, dan terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.

Sama halnya dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dituntut delapan tahun, namun akhirnya di tingkat MA diputus 10 tahun.

“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” kata Ketut.

tvonenews

Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi.

Ia menyebut, jaksa memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi setelah satu bulan putusan MA dibacakan.

Kapan eksekusi terhadap keempat terdakwa akan dilaksanakan dan dimana akan dilakukan penahanan, Ketut mengatakan masih menunggu setelah salinan putusan MA diterima jaksa penuntut.

Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya.

“Kami tinggal tunggu nanti setelah dieksekusi setelah status keempat terdakwa menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang adiatur secara hukum atau konstitusi,” kata Ketut.(ant/bwo)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral