Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara
Sidang ketiga terdakwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy di PN Jombang, Jawa Timur menghadirkan ayah Joddy, Tubagus Endang Lesmana sebagai saksi dan dua anggota Ditlantas Polda Jawa Timur.
Kasat Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jombang, Iptu Niswan mengatakan, Joddy tidak boleh dijenguk. Namun, aturan ini berlaku tidak hanya pada Joddy, melainkan juga untuk semua tahanan lain. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak adanya wabah pandemi Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Supir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy, resmi jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar 24 juta rupiah
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febry Ardiansyah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.