News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Kelas II B Jombang

Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang
Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:31 WIB
Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Masih ingat peristiwa kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto tahun 2021 yang menggemparkan? Kecelakaan tersebut melibatkan sopir Tubagus Muhammad Joddy.

Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data dari Lapas Jombang, pria yang akrab dipanggil Tubagus Joddy itu dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Pelaksanaan pembebasan bersyarat Tubagus Joddy pada tanggal 10 September 2024 lalu," kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, Senin (30/9).

Menurut Ulin, pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tubagus Joddy dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Insiden itu menewaskan Vanessa dan suaminya.

Majelis hakim PN Jombang pada  11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor, Jawa Barat tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk saudara Tubagus Muhammad Joddy selama di Lapas Jombang total mendapatkan remisi 10 bulan. Jadi pada tahun 2022 pada 17 Agustus itu 1 bulan, Hari Raya Idul Fitri 1 bulan, kemudian pada tahun 2023 itu untuk remisi Agustus 2 bulan, kemudian remisi Idul Fitri 1 bulan, kemudian untuk tahun ini 2024 mendapatkan remisi umum remisi 17 Agustus 4 bulan dan juga untuk Idul Fitri 1 bulan, totalnya 10 bulan," papar Ulin Nuha.

Joddy telah dikeluarkan dari Lapas Jombang dan telah diserahterimakan ke Bapas Bogor untuk mengikuti program pembinaan lanjutan Pembebasan Bersyarat di Bapas Bogor. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti pembinaan, SK Pembebasan Bersyarat bisa dicabut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT