News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Supir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy, resmi jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar 24 juta rupiah
Kamis, 11 November 2021 - 14:45 WIB
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • Tim tvOne/Syamsul Huda
<p>Surabaya, Jawa Timur – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan supir vanessa Tubagus Joddy sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/11/2021) di Polda Jatim.

“Setelah melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.” Jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Penetpan Joddy sebagai tersangka, lanjutnya, setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya setelah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi pada Selasa (9/11/2021) dan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Jombang kepada tersangka di hari yang sama, setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak Rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Setelah berkas lengkap, tim penyidik Polres Jombang langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejari Jombang.

“Kemudian, Rabu (10/11/2021)  tim penyidik polres jombang mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejari Jombang, setelah itu melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status, menjadi tersangka setelah kami berkordinasi dengan JPU.” Lanjutnya

Gatot menambahkan, polisi kini telah mengantongi bukti yang kuat untuk mentapkan joddy sebagai tersangka, salah satunya adalah mengemudikan kendaraan dibatas kecepatan yang diperbolehkan

“Saudara jody dinyatakan sebagai tersangka karena beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol seharusnya ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi, sementara joddy melajukan kendaraannya diatas batas kecepatan yang telah ditentukan.” Tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tubagus Joddy dikenakan Pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan dendan 12 juta rupiah, dan atau pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

“jadi terhadap tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 310 dan pasal 311. Dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang. (Syamsul Huda/mii)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT