Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama orang kepercayaan ditahan ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Kini tengah menjalani masa orientasi pengenalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Jaksa KPK yang dibobol maling pada sabtu (24/12/2022) adalah seorang Jaksa Penuntut KPK, begini kata Ali Fikri.
Sri Sultan Hamengkubuwono X membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen yang akan didirikan di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun bila terdapat oknum melakukan korupsi.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan izin dan alat elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta melakukan peninjauan ulang dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan di era Haryadi Suyuti. Pemkot siap menampung laporan publik
Pasca OTT KPK terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan sejumlah ASN, petugas KPK melakukan penggeledahan selama 9 jam di Balaikota Yogyakarta.
Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman.
John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.