News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Suap Royal Kedaton

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:47 WIB
Haryadi Suyuti menjalani sidang vonis secara daring, Selasa (28/2/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta serta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang digelar Selasa (28/02/2023) siang.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti telah menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis terhadap Haryadi Suyuti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi, di ruang sidang Garuda, PN Yogyakarta. Sementara Haryadi Suyuti mendengarkan amar putusan majelis hakim dari gedung KPK secara daring. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kedua menjatuhkan kepada Haryadi Suyuti pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta," tutur Hakim Ketua Djauhar Setyadi.

Sidang yang dijadwalkan pukul 1 siang namun baru dimulai pukul 14.45 WIB. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Dalam putusannya majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta dibacakan secara bergantian ini menjatuhkan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp. 390 juta.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp. 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Berikutnya terdakwa Haryadi Suyuti juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian sejumlah Rp165 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan aset milik Haryadi Suyuti untuk dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun," jelasnya.

Haryadi Suyuti juga mendapat hukuman tambahan berupa tuntutan tidak untuk dipilih dalam kontestasi politik selama empat tahun berlaku sesudah dirinya menjalani hukuman pidana pokok. (Nur/Buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT