Sri Sultan Hamengkubuwono X membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen yang akan didirikan di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, DIY - Sempat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uyang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Dirinya ditangkap atas dugaan kerjasama dan suap demi lancarnya proses perizinan sebuah apartemen di wilayah Kota Yogyakarta.
Kini sejumlah bangunan yang menyalahi aturan di kawasan cagar budaya di Yogyakarta mulai ditinjau ulang terkait perizinan bangunan.
Izin bangunan yang sebelumnya telah dikeluarkan akan dicabut apabila dinilai telah melanggar aturan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X akan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta, yakni Apartemen Royal Kedathon.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Ist)
Halaman Selanjutnya :
Apertemen Royal Kedhaton dinilai telah menyalahi aturan. bangunan yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta ini sempat muncul namanya beberapa waktu lalu karena dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) diduga terjadi adanya kerjasama kongkalikong dan suap.
Load more