Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia.
Abdi Toisutta yang merupakan anak Ketua DPRD Ambon dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan tewaskan korban kembali dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Polisi menjelaskan meski baru tiga hari kejadian namun saat ini aparat kepolisian telah mengirim SPDP -Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejari Ambon
Aparat kepolisian daerah (Polda) Maluku mengungkapkan data RRS, korban penganiayaan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Toisuta, bukan berusia 15 tahun.
Orang tua Korban tak terima ancaman hukuman hanya 7 tahun penjara kepada pelaku penganiayaan yang dilakukan anak kedua Anggota DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta.
Kejam, melihat kelakuan anak ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta. Pasalnya telah menganiaya remaja yang masih duduk di bangku SMA sampai meninggal dunia. Memang seb
Korban yang meninggal dunia seorang remaja berusia 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.