GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan Oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon Bukan 7 Tahun, Tapi Ini Ancaman Pidananya

Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia.
Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:43 WIB
Anak Ketua DPRD Ambon Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas
Sumber :
  • Christ Belseran

Ambon, tvOnews.com -- Polemik ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara kepada anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan remaja yang berujung meninggal dunia akhirnya terjawab oleh pihak kepolisian daerah Maluku. 

Anak ketua DPRD Kota Ambon ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pelajar di kawasan tanah lapang kecil, pada Minggu (30/7/2023) malam lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orang tua dan kerabat korban tak terima ancaman hukuman 7 tahun penjara kepada pelaku penganiayaan yang dilakukan anak kedua Anggota DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Melalui video unggahan beberapa video di media sosial, terlihat ibu korban serta kerabat korban tak terima dengan ancaman hukuman pidana kepada pelaku.

"Seng (tidak) ada tuntutan 7 tahun, bahkan seumur hidup jua seng bisa biking beta ade bale. Orang -orang bicara ini tar pikir katong ini korban. Coba kamong ana dapa pukul la mati, di tampa kata kamong tar gila kaseng. Ada yang bilang dia penyakit bawaan, hasil otopsi su kaluar, Ya Allah buka basar basar kasus ini,” ungkap sang Ibu kortban dengan dialek melayu Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan pers, rabu (9/8) mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dan sejumlah saksi pelaku terbukti melakukan tindakan pidana dengan dua pasal berbeda yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumanya 7 tahun dan pasal 354 ayat ayat (2) tentang melukai berat orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dalam kasus AT anaknya ketua DPRD Kota, kata Ohoirat, pelaku oleh penyidik melanggar pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 dan 354 ayat 2 artinya dalam persidangan nanti pelaku akan jika disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 354 ayat 2.

Sebaliknya jika dalam persidangan terbukti melanggar kedua pasal tersebut maka yang dipakai adalah pasal dengan ancaman paling tinggi, yaitu pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi tidak bisa ancaman hukumannya di gabung atau di jumlahkan menjadi 17 tahun, tetapi 10 tahun penjara,” terangnya.

Menurutnya, penerapan pasal berlapis ini terhadap tersangka dikuatkan dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 9 orang. Kesembilan orang sakis ini diduga mengetahui peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari hasil pemeriksaan itu koordinasi dengan jaksa kemudian penyidik menambah pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 10 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT