Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Ambon, Terdakwa Pukul Tiga Kali Korban di Bagian Kepala
- Antara
Ambon, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay selaku hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Jumat, dengan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda.
"Kepada para pengunjung sidang, kawal masalah ini dengan baik dan setiap sesi kami akan edukasi. Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah anak Gubernur dan lainnya, dan selama proses berlangsung maka baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba-coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu," tegas Haris Tewa.
JPU Endang Anakoda menjelaskan, peran terdakwa yang menganiaya orang hingga meninggal dunia pada Minggu, (30/7) pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam.
Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan kendaraan , korban masih duduk di atas motor.
Kemudian saksi turun dan langsung berhadapan dengan korban dan dihampiri pelaku yang tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm.
Pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya, setelah itu terdakwa kembali memukul korban untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban bersama saksi.
Load more