Disperindagkop Aceh Barat
2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.
Pasca-kenaikan Harga BBM, Satgas Pangan Sidak Pasar-pasar di Meulaboh
Pasca-kenaikan Harga BBM, Satgas Pangan Sidak Pasar-pasar di Meulaboh
Memuat Konten Berikutnya...