News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 15:31 WIB
Sidang pembacaan vonis di pengadilan Negri Aceh Barat Daya
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat Daya, Aceh - Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.

Pembacaan surat putusan terhadap kedua terdakwa yaitu Khazali selaku mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya dan Mohammad Syaifuddin Abdullah selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendral didampingi dua hakim anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan putusan itu Hakim juga menyebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian, kepada terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa, selain divonis 5 tahun juga membayar uang denda sebanyak Rp50 juta.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak membayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan,” ungkap Hakim Ketua, R Hendral.
Kemudian, terdakwa Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

“Denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama satu bulan, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” kata Hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah kedua terdakwa akan melakukan upaya banding atau tidak. "Ia benar, sudah vonis 5 tahun penjara, mengenai kedua terdakwa akan melakukan upaya banding belum kita ketahui karena putusan baru kemarin," jelasnya, Sabtu (3/2/2023).

Saat ditanyai apakah pihaknya akan melakukan kasasi, Riki menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan apakah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Beri Lampu Hijau, 4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Lawan Oman?

FIFA Beri Lampu Hijau, 4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Lawan Oman?

FIFA membuka peluang empat pemain keturunan memperkuat Timnas Indonesia saat lawan Oman di FIFA Matchday Juni 2026, mereka bisa jadi senjata baru skuad Garuda.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Indonesia Dinilai Berpeluang Hilangkan Ketergantungan dengan AS Imbas Kekacauan Geopolitik dan Geoekonomi Global

Indonesia Dinilai Berpeluang Hilangkan Ketergantungan dengan AS Imbas Kekacauan Geopolitik dan Geoekonomi Global

Indonesia disebut memiliki peluang untuk dapat memperkuat posisi sebagai negara yang mandiri di tengah tak menentunya geoekonomi dan geopolitik global dalam kurun waktu belakangan ini.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Komentar 'Pedas' Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR RI: Karena Sikap Arogansi Dokter

Komentar 'Pedas' Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR RI: Karena Sikap Arogansi Dokter

Kasus dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah Medan yang menyasar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mimi Maisyarah turut menyita perhatian publik.
Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 

Trending

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Cuaca panas ekstrem saat ibadah haji bisa merusak obat. Simak cara aman menyimpan obat agar tetap efektif dan tidak berisiko bagi kesehatan jemaah.
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT