ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pembacaan vonis di pengadilan Negri Aceh Barat Daya
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 15:31 WIB

Aceh Barat Daya, Aceh - Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.

Pembacaan surat putusan terhadap kedua terdakwa yaitu Khazali selaku mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya dan Mohammad Syaifuddin Abdullah selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendral didampingi dua hakim anggota.

Dalam pembacaan putusan itu Hakim juga menyebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian, kepada terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa, selain divonis 5 tahun juga membayar uang denda sebanyak Rp50 juta.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak membayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan,” ungkap Hakim Ketua, R Hendral.
Kemudian, terdakwa Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

“Denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama satu bulan, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” kata Hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah kedua terdakwa akan melakukan upaya banding atau tidak. "Ia benar, sudah vonis 5 tahun penjara, mengenai kedua terdakwa akan melakukan upaya banding belum kita ketahui karena putusan baru kemarin," jelasnya, Sabtu (3/2/2023).

Baca Juga

Saat ditanyai apakah pihaknya akan melakukan kasasi, Riki menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan apakah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Bundesliga Jerman: Leverkusen Menyerah Pertahankan Gelar Hingga Freiburg Menang Mengejutkan Lawan Monchengladbach

Hasil Bundesliga Jerman: Leverkusen Menyerah Pertahankan Gelar Hingga Freiburg Menang Mengejutkan Lawan Monchengladbach

Bayer Leverkusen diimbangi oleh Union Berlin, sedangkan Freiburg menekuk Monchengladbach dalam laga Liga Jerman pekan ke-29 pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Johann Boyke Nurtanio Sebut Pasar Properti Indonesia Tunjukkan Tanda-tanda Pemulihan Kuat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Johann Boyke Nurtanio Sebut Pasar Properti Indonesia Tunjukkan Tanda-tanda Pemulihan Kuat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Acara prestisius Ray White 28th & Loan Market 6th Annual Awards 2025 hadir lebih dari 400 marketing dan principal dari Ray White dan Loan Market se-Indonesia.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di RSHS Bandung, Jawa Barat.
Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Kasus dugaan perselingkuhan antara Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terus menjadi perbincangan hangat publik.
Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Saleh

Doa Nabi Ibrahim AS agar Dikaruniai Anak Saleh

Ada banyak doa yang diabadikan di dalam Al-Quran salah satunya doa Nabi Ibrahim ketika meminta agar anak dan cucunya melaksanakan shalat. Doa Nabi Ibrahim itu tercantum dalam surat Ibrahim ayat 39-41.

Trending

Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Blak-blakan Ungkap Awal Mula Perselingkuhannya, Lisa Mariana Terkejut saat Ridwan Kamil Minta Lakukan....

Kasus dugaan perselingkuhan antara Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terus menjadi perbincangan hangat publik.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Bisa Coreng Kampus dan Rumah Sakit

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di RSHS Bandung, Jawa Barat.
Kehabisan Pujian! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Arahan Pelatih Nova Arianto Jadi Pemimpin ASEAN dengan Gemilang

Kehabisan Pujian! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Arahan Pelatih Nova Arianto Jadi Pemimpin ASEAN dengan Gemilang

Timnas Indonesia U-17 terus menuai sorotan dunia, khususnya negara Asia Tenggara (ASEAN), karena menjadi satu-satunya yang lolos ke Piala Dunia U17 2025.
Sebut GBK Kandang Kejam, Media China Minta Timnas Negaranya Jangan Jemawa Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Akui Skuad Patrick Kluivert...

Sebut GBK Kandang Kejam, Media China Minta Timnas Negaranya Jangan Jemawa Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Akui Skuad Patrick Kluivert...

Salah satu media besar asal China, 163.com, menyuarakan nada waspada terhadap kekuatan baru Timnas Indonesia. Berani juluki skuad asuhan Patrick Kluivert itu...
Reaksi Suporter Garuda Lihat Korea Utara Jadi Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Ngeri...

Reaksi Suporter Garuda Lihat Korea Utara Jadi Lawan Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Ngeri...

Timnas Korea Utara U-17 resmi menjadi lawan Timnas Indonesia U-17 di perempat final Piala Asia U-17 2025, begini reaksi suporter Garuda di media sosial.
Timnas Indonesia Tak Henti Jadi Sorotan Dunia, Presiden PSSI-nya Qatar Sambut Kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia 

Timnas Indonesia Tak Henti Jadi Sorotan Dunia, Presiden PSSI-nya Qatar Sambut Kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia 

Timnas Indonesia seakan tak henti menjadi sorotan dunia, terbaru Presiden PSSI-nya Qatar menyambut kelolosan Garuda Asia ke Piala Dunia.
Selengkapnya

Viral