Kebijakan DHE SDA 100% bantu stabilkan rupiah dan cadangan devisa RI, kata ekonom Paramadina. Tapi Indonesia tetap harus waspada defisit transaksi berjalan.
Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa mulai Maret 2025, Â Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di perbankan Indonesia selama 12 bulan sebanyak 100%, dari yang sebelumnya 30% dan selama 3 bulan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan revisi aturan terkait DHE SDA telah rampung dibahas dan sedang disiapkan peraturan pemerintah (PP).
Keringanan atau insentif tarif pajak final diberikan atas penghasilan Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu di Indonesia.
Pemerintah melalui Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kinerja ekonomi dalam negeri, salah satunya melalui Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)