BI Catat DHE SDA Capai 22,9 Miliar Dolar AS pada Maret dan April
- dok. Bank Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke rekening khusus (reksus) mencapai 22,9 miliar dolar AS.
Nilai itu terhimpun pada periode Maret-April 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
“PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus. Dalam dua bulan ini, terjadi aliran DHE SDA (ke reksus) berjumlah 22,9 miliar dolar AS,” kata Perry, dalam antara, Rabu (18/6/2025).
Dari total DHE SDA yang masuk ke reksus tersebut, Perry merinci bahwa sebesar 7,6 miliar dolar AS masih disimpan dalam bentuk valas. Sedangkan 14,4 miliar dolar AS telah digunakan oleh eksportir.
Selanjutnya, dari 14,4 miliar dolar AS tersebut, Perry menyebutkan sebanyak 12 miliar dolar AS telah ditukar atau dikonversi ke rupiah, sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri.
Penukaran DHE ke rupiah ini dapat dilakukan secara langsung oleh eksportir melalui bank atau secara tidak langsung melalui mekanisme pasar valas.
“Sebagian besar DHE SDA yang masuk ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri,” kata Perry.
Sementara itu, DHE SDA yang ditempatkan dalam term deposit (TD) valas hanya sebesar 194 juta dolar AS, sehingga kontribusinya terhadap cadangan devisa masih terbatas.
Secara keseluruhan, Perry menilai bahwa peraturan terbaru mengenai DHE SDA telah meningkatkan pasokan valas di dalam negeri. Hal ini turut berkontribusi positif terhadap pembiayaan domestik dan mendukung perekonomian nasional.
“Pemantauan kami dengan peraturan baru itu, baru dua bulan yaitu Maret dan April. Tentu saja untuk membuat assessment yang lebih lengkap, nanti perlu dipantau bulan-bulan yang akan datang,” kata Perry.
PP Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Load more