News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BI Catat DHE SDA Capai 22,9 Miliar Dolar AS pada Maret dan April

BI juga telah melakukan penyesuaian pengaturan melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan BI ini mencakup
Rabu, 18 Juni 2025 - 20:41 WIB
Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • dok. Bank Indonesia

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke rekening khusus (reksus) mencapai 22,9 miliar dolar AS.

Nilai itu terhimpun pada periode Maret-April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus. Dalam dua bulan ini, terjadi aliran DHE SDA (ke reksus) berjumlah 22,9 miliar dolar AS,” kata Perry, dalam antara, Rabu (18/6/2025).

Dari total DHE SDA yang masuk ke reksus tersebut, Perry merinci bahwa sebesar 7,6 miliar dolar AS masih disimpan dalam bentuk valas. Sedangkan 14,4 miliar dolar AS telah digunakan oleh eksportir.

Selanjutnya, dari 14,4 miliar dolar AS tersebut, Perry menyebutkan sebanyak 12 miliar dolar AS telah ditukar atau dikonversi ke rupiah, sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri.

Penukaran DHE ke rupiah ini dapat dilakukan secara langsung oleh eksportir melalui bank atau secara tidak langsung melalui mekanisme pasar valas.

“Sebagian besar DHE SDA yang masuk ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri,” kata Perry.

Sementara itu, DHE SDA yang ditempatkan dalam term deposit (TD) valas hanya sebesar 194 juta dolar AS, sehingga kontribusinya terhadap cadangan devisa masih terbatas.

Secara keseluruhan, Perry menilai bahwa peraturan terbaru mengenai DHE SDA telah meningkatkan pasokan valas di dalam negeri. Hal ini turut berkontribusi positif terhadap pembiayaan domestik dan mendukung perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemantauan kami dengan peraturan baru itu, baru dua bulan yaitu Maret dan April. Tentu saja untuk membuat assessment yang lebih lengkap, nanti perlu dipantau bulan-bulan yang akan datang,” kata Perry.

PP Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT