News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saham Perbankan Melesat Hijau Usai Prabowo Umumkan Kebijakan DHE 100%

Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa mulai Maret 2025,  Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di perbankan Indonesia selama 12 bulan sebanyak 100%, dari yang sebelumnya 30% dan selama 3 bulan.
Senin, 17 Februari 2025 - 19:16 WIB
Ilustrasi saham.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa mulai Maret 2025,  Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di perbankan Indonesia selama 12 bulan sebanyak 100%, dari yang sebelumnya 30% dan selama 3 bulan.
 
Semakin banyak devisa hasil ekspor dinikmati di dalam negeri, maka hasilnya Indonesia akan memiliki cadangan devisa yang naik signifikan dan dapat menjadi fondasi bagi stabilitas perekonomian Tanah Air dan nilai tukar rupiah.

Pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (17/2) usai kebijakan ini diumumkan Prabowo, harga saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melonjak di zona hijau 5,85% ke Rp 5.425. Adapun saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menguat 1,54% ke Rp 990.
 
Kemudian harga saham BBRI naik 4,4% ke Rp 4.030, BBNI melejit 4,58% menjadi Rp 4.570, BBCA bertambah 3,9% ke Rp 9.325, BNGA tumbuh 0,88% ke Rp 1.720, dan BNLI terangkat 1,53% menjadi Rp 1.655.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Riset Erdhika Elit Sekuritas menyebut kebijakan baru pemerintahan Prabowo ini positif karena devisa yang disimpan di sistem perbankan domestik akan meningkatkan likuiditas perbankan.

“Bank akan memiliki lebih banyak dana untuk menyalurkan kredit atau menawarkan produk investasi seperti deposito valas,” demikian tulis riset Erdhika.
 
Erdhika juga memberi daftar emiten perbankan yang layak mendapat perhatian dengan dengan kebijakan DHE. Emiten-emiten tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

tvonenews


 
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian, kehutanan, dan perikanan sepanjang 2024 adalah US$ 5,71 miliar. Melesat 29,81% dibandingkan 2023.
 
Sementara nilai ekspor komoditas pertambangan dan lainnya sepanjang 2024 adalah US$ 40,57 miliar. Turun 10,2% dari posisi 2023.
 
Prabowo mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT