Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa mulai Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di perbankan Indonesia selama 12 bulan sebanyak 100%, dari yang sebelumnya 30% dan selama 3 bulan.
- galeri foto