Prabowo Wajibkan DHE SDA Disimpan di Indonesia, Eksportir Bandel Diancam Sanksi Berat
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha yang mangkir dari aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berat berupa penangguhan layanan ekspor.
Ancaman tersebut dilontarkan Prabowo dalam jumpa pers terkait DHE SDA di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” ujar Prabowo dengan tegas.
Langkah ini disebut Prabowo sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia demi kesejahteraan rakyat dan memperkuat perekonomian nasional.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” tuturnya.
Selama ini, kata Prabowo, banyak devisa hasil ekspor yang mengalir ke bank-bank asing. Namun, pemerintah kini bersikap tegas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penempatan DHE dalam sistem keuangan Indonesia.
Melalui aturan ini, sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE di bank nasional selama 12 bulan sejak penempatan.
“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar Amerika,” kata Prabowo optimistis.
Dengan aturan ini, pengusaha diminta patuh. Jika tidak, Prabowo tak segan menindak tegas. Ekspor terancam terhenti, bisnis pun bisa lumpuh. (agr/vsf)
Load more