Menkeu Purbaya menyebut rencana penambahan layer CHT menjadi langkah tegas untuk menarik rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus menutup ruang bisnis gelap.
Aturan baru soal harga rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Aturan baru soal harga rokok tahun 2025 tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Kebijakan naiknya harga jual eceran rokok merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging pada produk tembakau alias rokok dinilai tidak rasional dan justru mengancam perekonomian RI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) buka suara mengenai isu kenaikan tarif cukai rokok tahun 2025 yang kini masih didalami.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah tak gegabah melihat agenda anti tembakau, mengingat industri rokok nasional sangat besar.
Guna mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sekaligus mengatasi konsumsi rokok, pemerintah dirasa perlu melakukan reformulasi tarif cukai rokok.
Tingginya cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang terus naik setiap tahunnya dikhawatirkan akan berdampak PHK pekerja industri rokok yang umumnya perempuan.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi momok keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, kenaikan cukai memicu maraknya rokok ilegal.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai