Aturan baru soal harga rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Aturan baru soal harga rokok tahun 2025 tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Kebijakan naiknya harga jual eceran rokok merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging pada produk tembakau alias rokok dinilai tidak rasional dan justru mengancam perekonomian RI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) buka suara mengenai isu kenaikan tarif cukai rokok tahun 2025 yang kini masih didalami.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah tak gegabah melihat agenda anti tembakau, mengingat industri rokok nasional sangat besar.
Guna mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sekaligus mengatasi konsumsi rokok, pemerintah dirasa perlu melakukan reformulasi tarif cukai rokok.
Tingginya cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang terus naik setiap tahunnya dikhawatirkan akan berdampak PHK pekerja industri rokok yang umumnya perempuan.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi momok keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, kenaikan cukai memicu maraknya rokok ilegal.
Mengutip laporan APBN Kita yang dirilis Kementerian Keuangan, cukai MMEA tumbuh menjadi Rp1,72 triliun atau 6,58 persen yoy jika dibandingkan periode tahun lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) periode 2023. Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok 10 % pada 2023 & 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.