News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biduan Dangdut Pacitan

Begini Penampakan Biduan Dangdut Pembuang Jasad Bayi di Balik Jeruji Besi

Begini Penampakan Biduan Dangdut Pembuang Jasad Bayi di Balik Jeruji Besi

Inilah penampakan Hikmah Satwika Kuncoro Putri, biduan dangdut (23) yang tega membunuh dan membuang jasad bayinya di perkebunan Tegalombo Pacitan, Jawa Timur.
Di Sel Tahanan, Biduan Dangdut Pacitan Pembuang Jasad Bayi Pamer Wajah Pucat Lesu

Di Sel Tahanan, Biduan Dangdut Pacitan Pembuang Jasad Bayi Pamer Wajah Pucat Lesu

Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) biduan dangdut yang tega membunuh dan membuang bayinya sendiri di perkebunan Tegalombo Pacitan kini tampak lesu di tahanan.
Terkuak! Fakta Baru soal Sosok Biduan Dangdut Pacitan yang Bunuh Bayinya

Terkuak! Fakta Baru soal Sosok Biduan Dangdut Pacitan yang Bunuh Bayinya

Baru-baru ini terkuak fakta baru soal sosok biduan dangdut asal Pacitan yang tega bunuh bayinya sendiri dan memasukan jasad bayinya ke dalam koper. Memang, saat
Terungkap Alasan Biduan Dangdut Tega Habisi Bayinya yang Baru Berusia 2 Hari, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Sosok ini

Terungkap Alasan Biduan Dangdut Tega Habisi Bayinya yang Baru Berusia 2 Hari, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Sosok ini

Seorang biduan dangdut bernama Hikmah Satwika baru-baru ini menghebohkan publik. Hal ini lantaran perempuan tersebut tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang
Terungkap! Status dan Masa Tahanan Biduan Dangdut Bunuh Bayinya di Pacitan

Terungkap! Status dan Masa Tahanan Biduan Dangdut Bunuh Bayinya di Pacitan

Biduan dangdut bunuh bayinya sendiri di Pacitan masih menyita perhatian publik hingga netizen di media sosial. Pasalnya, biduan dangdut yamh bernama Hikmah Satw
Lemas! Jadi Tersangka, Biduan Dangdut Pacitan yang Bunuh Bayinya Bakal Dipenjara 15 Tahun

Lemas! Jadi Tersangka, Biduan Dangdut Pacitan yang Bunuh Bayinya Bakal Dipenjara 15 Tahun

Polisi telah menetapkan status Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23), biduan dangdut pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilahirkannya, sebagai tersangka.
'Gak Bisa Full Senyum Lagi', Update Kasus Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper 2 Hari sebelum Dibuang

'Gak Bisa Full Senyum Lagi', Update Kasus Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper 2 Hari sebelum Dibuang

Berikut update dari kasus seorang biduan dangdut yang tega menyimpan jasad bayinya di dalam koper selama 2 hari sebelum akhirnya dibuang di Tegalombo Pacitan
5 Fakta Mencengangkan Biduan Dangdut yang Buang Bayi Usai Taroh dalam Koper Selama 2 Hari, Ternyata..

5 Fakta Mencengangkan Biduan Dangdut yang Buang Bayi Usai Taroh dalam Koper Selama 2 Hari, Ternyata..

Bikin geger publik aksi tak manusiawi yang dilakukan oleh biduan dangdut yang menyimpan bayinya di dalam koper selama 2 hari sebelum dibuang di area perkebunan.
Heboh Biduan Dangdut Simpan Bayi dalam Koper Karena Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Buya Yahya Sarankan Ini ke Pelaku Zina yang Akhirnya Hamil

Heboh Biduan Dangdut Simpan Bayi dalam Koper Karena Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Buya Yahya Sarankan Ini ke Pelaku Zina yang Akhirnya Hamil

Publik dihebohkan dengan biduan dangdut Pacitan yang tega menyimpan bayi hasil zinanya di koper selama 2 hari . Begini saran Buya Yahya bagi para pelaku zina.
Kemarin Cengar-cengir Tunjukkan Wajah Tak Bersalah saat Diperiksa, Kini Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper 2 Hari Sebelum Dibuang Tertunduk Lesu di Dalam Sel Penjara

Kemarin Cengar-cengir Tunjukkan Wajah Tak Bersalah saat Diperiksa, Kini Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper 2 Hari Sebelum Dibuang Tertunduk Lesu di Dalam Sel Penjara

Warga Kecamatan Tegalombo Pacitan  Jawa Timur digegerkan dengan penemuan jasad bayi ter ungkus kain dan plastik yang telah membusuk di semak semak perkebunan. Jasad bayi  tersebut diketahui berjenis kelamin  perempuan. 
Motif Biduan Dangdut yang Sengaja Masukan Bayi ke Dalam Koper selama 2 hari hingga Meninggal Mengenaskan, Ternyata Ada..

Motif Biduan Dangdut yang Sengaja Masukan Bayi ke Dalam Koper selama 2 hari hingga Meninggal Mengenaskan, Ternyata Ada..

Bikin geger publik aksi tak manusiawi yang dilakukan oleh biduan dangdut yang menyimpan bayinya di dalam koper selama 2 hari sebelum dibuang di area perkebunan.
Ini Hukuman Biduan Dangdut yang Bunuh Bayinya di Pacitan, Praktisi Hukum Beberkan Pasalnya

Ini Hukuman Biduan Dangdut yang Bunuh Bayinya di Pacitan, Praktisi Hukum Beberkan Pasalnya

Kasus biduan dangdut seksi yang bunuh bayinya dalam koper di Pacitan, Jawa Timur itu, ternyata menuai perhatian publik, hingga para praktisi hukum. Dari kasus
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT