Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara atas kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Keputusan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma, Selasa (8/4/2025)
Kasus Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).Â
Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025).Â
Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025).Â
Polda Jateng menerima memori banding Aipda Robig, tersangka penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Memori banding telah diterima oleh Propam Polda Jateng pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma belum menyerahkan memori banding menjelang hari pelaksanaan sidang banding.Â
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda R (38), anggota polisi berdinas di Polrestabes Semarang, yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17).
Aipda Robig oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, mendapat waktu 21 hari untuk menyusun memori banding atas putusan PTDH.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Polri harus segera melakukan evaluasi