Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Nenek Korban Pukul Aipda Robig
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN4 Semarang bernama Gamma, Selasa (8/4/2025).
Suasana di pengadilan tiba-tiba tegang setelah nenek korban bernama Kustamto menyerang Aipda Robig. Aipda Robig dikawal ketat keluar ruang sidang, tiba-tiba Kustamto menghampiri dan memukul Aipda Robig.
Aksi ini memicu kericuhan di area pengadilan. Petugas keamanan kemudian melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.
Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan yang menewaskan cucunya itu.
"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," ucap Kustamto kepada awak media.
Dia mengaku emosi ketika melihat wajah Aipda Robig. Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.
"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.(dcz/buz)
Load more