Semarang, tvOnenews.com - Kasus Aipda Robig, oknum polisi tersangka kasus penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang bernama Gamma kini dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/3/2025).
Dalam pelimpahan tahap II ini, tersangka Aipda Robig dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Tersangka juga memakai masker dan berusaha menghindar dari sorotan publik.
Robig kemudian menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Kejari Kota Semarang. Usai diperiksa, tersangka dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan jika pihaknya telah menerima kasus penembakan itu dari penyidik Polda Jawa Tengah.
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono," ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka saat menembak.
Tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
Load more