Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9/2022).
Polisi kembali menangkap petinggi organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung pada Rabu (10/8/2022). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media.Â
Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Abdul Qadir Hasan Baraja.
Polisi mengungkapkan ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan terpapar ajaran khilafah. Ini diketahui setelah menteri pendidikannya AS, ditangkap
Petugas gabungan mencopot atribut-atribut Khilafatul Muslimin yang dipasang di sejumlah kantornya di Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep ancasila.
BNPT mengklarifikasi bahwa pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, bukan salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki, Jawa Tengah.
Penyidik menemukan fakta bahwa dana operasional untuk kelompok Khilafatul Muslimin ini sangat besar. Karena itu mereka akan menyelidiki sumber pendanaannya
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia bisa dipidana karena menyebarkan berita bohong
Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong.