Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan 10 tersangka Khilafatul Muslimin berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk disidangkan.
"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki seperti dikutip dari PMJNews.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang dari Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Berikut daftar 10 tersangka tersebut:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi
Berkas 10 tersangka dipisah menjadi 5 berkas perkara.Salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (act)
Load more