Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang dikelola secara mandiri.
"Di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Hengki menambahkan peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib. Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan "thagut" atau iblis (musuh).
Hengki juga mengungkapkan bahwa jenjang pendidikan milik Khilafatul Muslimin dimulai dari sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.
"Ada dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB. Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar sarjana kekhalifahan islam," tutur Hengki.
Hengki menuturkan petugas menyita akta lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin sebagai instrumental delik atau alat kejahatan.
Load more