Mahkamah Agung menolak kasasi Hendry Lie, sehingga hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah tetap berlaku.
Ke 14 Negara yang ikut andil yakni India, Inggris, Canada, Jepang, Singapura, Inggris, Korea Selatan, Malaysia, Francis, Timor Leste, Papua Nugini, New Zeland yang diketuai oleh Amerika Serikat.Â