News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penumpang Kecewa, Karantina Diperpanjang Jadi 7 Hari

Sebelumnya Panjang Masa Karantina Yang Ditentukan Adalah Hanya 3 Hari
Selasa, 30 November 2021 - 14:16 WIB
Penumpang kecewa karantina tambah jadi 7 hari
Sumber :
  • tim tvOne - Rusdy Muslim

Tangerang, Banten - Memasuki hari kedua penerapan pelarangan dan pembatasan terhadap para penumpang dari 11 negara di bandara Soekarno-Hatta, sebagian penumpang merasa kecewa dan mengungkapkan protes. Ungkapan ini terlontar karena mereka baru mengetahui jika masa karantina ditambah menjadi 7 hari. Padahal sebelumnya panjang masa karantina yang ditentukan adalah hanya 3 hari bagi penumpang yang datang dari selain 11 negara yang ditentukan.

Salah satu penumpang, Ali Saepudin, mengatakan bahwa ia baru mengetahui perubahan kebijakan tersebut saat sampai di bandara Soetta "Yang saya baca di youtube itu (karantinanya) 3 hari kalau sudah vaksin kedua. Saya hati senang karena sudah vaksin kedua di luar negeri. Setibanya di sini bapak-bapak aparat ini suruh kita ayo kumpul dulu. Ini ada varian baru. Sekarang karantina jadi 7 hari" ungkap Ali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya masa karantina yang ditambah, tetapi pemeriksaan sesampianya di bandara juga lebih diperketat kepada para penumpang "Di bandara ada pemeriksaan PCR, (diperiksa) sudah vaksin berapa dose, semua ya dicek dari turun sampe ke sini. ada 3 aatau 4 kali ditanya" Ujar Ali Saepudin.

Memang, suasana Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta nampak terlihat masih ramai oleh para penumpang yang baru saja mendarat dari perjalanan luar negeri. Para penumpang didata oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memeriksa dokumen perjalanan dan kesehatan. Berbagai peralatan juga difungsikan untuk memeriksa penumpang yang datang, seperti salah satunya Thermo Scanner, untuk memeriksa Suhu tubuh. Jika terdeteksi di atas 38 Derajat Celcius maka akan diperiksa secara lebih intensif oleh tenaga kesehatan bandara.

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang Warga Negara Asing dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia. Kesebelas negara tersebut merupakan negara yang sedang terpapar Virus Varian Omicron. Pelarangan ini merupakan antisipasi pemerintah agar Virus tersebut tidak masuk ke Indonesia. Larangan dikenakan bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke salah satu negara yang terinfeksi Omicron. Kebijakan berbeda berlaku bagi WNI yang pulang ke Indonesia. Jika WNI tersebut sempat melakukan perjalanan di antara 11 negara yang dilarang, maka akan langsung dikarantina selama 14 hari.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT