News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilarang Mempertukarkan Aqidah, Begini Toleransi Dalam Ajaran Agama Islam dan Batas-batasannya

Dilarang Mempertukarkan Aqidah, Bigini Toleransi Dalam Ajaran Agama Islam dan Batas-batasannya
Kamis, 8 September 2022 - 09:20 WIB
Ilustrasi Al-Qur'an
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Sumatera - Indonesia merupakan negara yang memiliki kemajemukan suku dan agama. Maka wajar saja, masyarakat di negara Indonesia memiliki rasa toleransi yang sangat tinggi. Namun, tahukah anda tolerensi sesuai ajaran agama Islam dan batas-batasannya. 

Dilansir dari mui.or.id, toleransi dalam agama Islam, ialah toleransi yang tidak mempertukarkan aqidahnya. Maksudnya, umat Islam dilarang mempertukarkan aqidah atau turutu serta dalam peribatan agama lain atau mengikuti ajaran agama lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dalam masalah Muamala maliyah umat Islam dapat berhubungan dengan non muslim selama objek yang transaksikan dan akadnya dibolehkan dalam Islam. Bahkan dalam ajaran Islam sangat jelasn karena Islam adalah agama yang sangat toleran. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah saw, yakni QS. Al-Kafirun ayat 1 hingga 6.

“Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6).

Kemudian al-Baqarah: 256, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang inkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” (al-Baqarah: 256).

Selain itu, bukti ajaran Islam yang sangat toleran yakni, kisah Piagam Madinah, bahwsanya Rasullullah saw diap bekerjasama dengan orang-orang non muslim, untuk saling melindungi kalau diserang muasuh.

Di samping itu, toleransi dalam bahasa Arab yakni tasamuh, dan toleransi ini telah banyak diajarkan dan dipraktikan oleh Rasulullah saw kepada umatnya. Bahkan Rasulullah saw paham betul bahwa masyarakat Arab yang menjadi obyek dakwahnya terdiri dari berbagai suku. 

Selain itu, sejarah membuktikan betapa Islam menjunjung tinggi berbagai perbedaan. Seperti di lingkungan bangsa Arab sendiri, sikap kesukuan sangat tinggi, yang terdiri dari banyak kabilah. Satu di antaranya Nabi saw yang mampu bergaul dan berhubungan secara sosial dengan tetangganya yang beragama Yahudi di Madinah. 
Selain itu, ada kisah nabi saw, di mana suatu kali ada seorang Yahudi meninggal dunia yang dibawa oleh para kerabatnya untuk dimakamkan. Pada saat yang sama, Nabi saw dan para sahabat sedang duduk-duduk hingga mengetahui ada jenazah orang Yahudi sedang lewat, Nabi saw kemudian berdiri sebagai tanda penghormatan. 

Sementara dari berbagai sumber karya ilmiah, toleransi antar umat beragama yang berbeda termasuk ke dalam salah satu risalah penting yang ada dalam system teologi Islam. Karena Tuhan senantiasa mengingatkan kita akan keragaman manusia, baik dilihat
dari sisi agama, suku, warna kulit, adat istiadat, dan sebagainya.

Kemudian, untuk makna toleransi dalam beragama adalah sebagai bentuk keterbukaan akan adanya agama-agama lain sealain agama Islam dan juga adanya perbedaan dengan agama-agama lain dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan, system dan cara beribadah agama masingmasing. Selain itu menjaga kerukunan antar umat bergama agar tercapainya kedamain antar sesama manusia. 

Namun dalam ajaran Islam tidak diperbolehkan ridho ataupun ikut serta dalam peribadatan dan keyakinan orang-orang kafir. Hal itu juga sesuai dengan QS. AlKafirun: 1-6. Surat ini adalah surah pembebasan diri orang beriman dari perbuatan orang-orang musyrik dan surah yang memerintahkan orang beriman untuk membebaskan diri dari perbuatan orang-orang kafir.

Setidaknya dari surat Al-Kafirun terdapat konsep sikap toleransi dalam Islam. pertama, tidak diperkanankan selain umat muslim untuk beribadah sebagaimana umat muslim. Kedua, orang Islam dilarang beribadah sebagaimana ibadah dan ritual yang dilakukan oleh umat lain selain Islam dalam hal keagamaan. 

Ketiga, bahwa dalam berkeyakinan itu sesuai dengan pilihan dan panggilan hati nurani masing-masing dan itu berurusan dengan
keyakinan masing-masing.

Demikian pula Ibnu Abi Hatim meriwayatkan telah berkata bapakku
dari Amr bin Auf, dari Syuraih, dari Abi Hilal, dari Asbaq ia berkata, “Aku dahulu adalah abid (hamba sahaya) Umar bin Khaththab dan beragama nasrani. Umar menawarkan Islam kepadaku dan aku menolak. Lalu Umar berkata: laa ikraha fid din, wahai Asbaq jika anda masuk Islam kami dapat minta bantuanmu dalam urusan-urusan muslimin”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu ada QS. Al-Baqarah: 256, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Maka dari itu, terdapat pesan bahwa Islam tidak memperkenankan
pemeluk agama lain untuk memeluk agama Islam, hal ini dikarenakan sepertivyang terdapat di ayat tersebet, tidak ada paksaan dalam beragama. (Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT