Ini Hukum dan Fatwa Pernikahan Beda Agama di Indonesia
- Istimewa/pixabay.com
Sambungnya menjelaskan, bagi muslimah tidak diperbolehkan menikah beda agama dan tidak ada para ulama yang memperkenankan menikah beda agama. Namun, bagi muslim yang menikah pada ahli kitab, di sini ada perbedaannya.
"Di dalam mazhab safi'i boleh, tapi ini hukumnya dulu sebelum tarbiah, akan tetapi orang khatolik, nasrani dan yahudi masih secara benar keturunannya sambung pada kakek moyangnya yang agama nasrani dan khatolik serta yahudi yang benar," katanya.
Artinya, ia katakan, Mazhab Syafi'i orang non muslim di Indonesia tidak boleh menikahi orang beragama Islam, karena silsilah mereka sudah tidak benar.
Selain itu, Habib Jafar juga mengungkapkan nikah beda agama menurutnya tidak bisa dibayangkan dirinya. Sebab, ia katakan menikah beda agama sebagian besar dilarang ulama.
"Karena menurut gue, nggak kebayang kalau melihat orang nikah beda agama, jangankan gitu, gue melihat istri gue telat salat aja, gue aja sudah merasa ada sesuatu yang kurang," pungkasnya seperti yang dikutip tvonenewscom dari kanal YouTube noice. (Aag)
Load more