News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Hukum dan Fatwa Pernikahan Beda Agama di Indonesia  

Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri, hal itu bertujuan membangun rumah tangga bersama.
Selasa, 6 September 2022 - 11:57 WIB
Ilustrasi Pernikahan dalam Islam
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Sumatera - Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri, hal itu bertujuan membangun rumah tangga bersama. Bahkan, menurut agama Islam, pernikahan merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya.

Akan tetapi ada pelarangan bagi umat Islam yang menikah beda agama dalam perspektif Majelis Ulama Islam (MUI). Hal itu didasari oleh fatwa MUI yang dilkeluarkannya nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Bahkan, penetapan fatwa itu disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, fatwa yang dikeluarkan tersebut menghasilkan dua poin utama. Yakni, pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.  

Dilansir dari mui.or.id, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, berlandaskan pada nash agama baik itu Al-qur'an, hadits, hingga qaidah fiqh. Selain itu, kesepakatan merujuk dan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. 
Ada beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa tersebut, seperti surat An Nisa ayat 3, surat Ar Rum ayat 21, surat at tahrim ayat 6. 

Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25.

Kemudian, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi.

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan”

Jadi, penetapan larangan pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

Sementara Buya Yahya katakan, apabila ada orang non muslim mengajak untuk menikah dan berjanji ingin masuk Islam, jangan diterima. 

"Sebab, agama itu iman dari hati. Kalau dia yang ingin menikahi mu dan ingin masuk Islam dan yakin Islam itu benar, mengapa dia tidak mau masuk Islam, mengapa harus nanti-nanti. Nah, hal ini sudah menunjukan kebohongan," tuturnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (6/9/2022).

Sambungnya menjelaskan, bagi muslimah tidak diperbolehkan menikah beda agama dan tidak ada para ulama yang memperkenankan menikah beda agama. Namun, bagi muslim yang menikah pada ahli kitab, di sini ada perbedaannya.

"Di dalam mazhab safi'i boleh, tapi ini hukumnya dulu sebelum tarbiah, akan tetapi orang khatolik, nasrani dan yahudi masih secara benar keturunannya sambung pada kakek moyangnya yang agama nasrani dan khatolik serta yahudi yang benar," katanya. 

Artinya, ia katakan, Mazhab Syafi'i orang non muslim di Indonesia tidak boleh menikahi orang beragama Islam, karena silsilah mereka sudah tidak benar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Habib Jafar juga mengungkapkan nikah beda agama menurutnya tidak bisa dibayangkan dirinya. Sebab, ia katakan menikah beda agama sebagian besar dilarang ulama. 

"Karena menurut gue, nggak kebayang kalau melihat orang nikah beda agama, jangankan gitu, gue melihat istri gue telat salat aja, gue aja sudah merasa ada sesuatu yang kurang," pungkasnya seperti yang dikutip tvonenewscom dari kanal YouTube noice. (Aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT