Ustaz Abdul Somad mengingatkan jangan sampai ada niat melakukan perbuatan ini demi mengejar nikah siri maka hukumnya bisa tidak sah secara dalam agama Islam.
Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Seharusnya, tegasnya, PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri, hal itu bertujuan membangun rumah tangga bersama.