امن كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا» [رواه ابن ماجه .
Baca: Mangkaana lahu sa'atun wa lam yudhokhkhi falaa yaqrobanna mu shollaanaa, (Rowaahu Ibnu Maajah).
Artinya: "Barangsiapa memiliki kemampuan untuk berkurban, namun tidak berkurban, maka jangan dekati musholla-ku", (HR. Ibnu Majah).
7. Daging, kulit, tulang, jeroan hewan qurban dibagikan kepada masyarakat sekitar, utamanya untuk kaum fakir, miskin, tetangga dekat, kerabat dekat, para muallaf, dan para peminta. Sedangkan orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian asalkan tidak melebihi 1/3 nya.
Wallahualam
(mg2/put)
Load more