Jakarta - Hari Raya Idul Adha 1443 H sebentar lagi akan tiba, banyak persiapan yang harus dilakukan dalam menyambutnya, termasuk dalam hal tata cara menyembelih hewan Qurban.
Unta, sapi, kerbau, kambing, ayam dan beberapa hewan lainnya yang halal dikonsumsi dapat batal kehalalannya apabila ketika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam Untuk Masyarakat Awa, Imam Durori menjelaskan setidaknya ada ada dua hal yang harus diperhatikan oleh penyembelih ketika melaksanakan penyembelihan hewan.
1. Penyembelihan hewan tidak diniatkan untuk dipersembahkan kepada selain Allah SWT atau sewaktu hewan itu disembelih, si penyembelih tidak menyebut nama sesembahan selain nama Allah SWT.
Hal tersebut dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya yakni Surat al-Baqarah ayat 173
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله
Artinya: "Sesungguhnya haram bagi kalian bangkai, darah, dan daging habi serta hewan yang disembelih untuk dipersembahkan atau disebut nama selain Allah. (QS. al-Baqarah: 173).
2. Sebelum hewan sembelihan itu benar-benar telah mati dilarang untuk dipotong atau dikuliti sedikitpun.
Hewan yang akan disembelih harus dipastikan akan segera mati setelah tiga saluran yang berada di leher bagian depan telah terpotong.
Tiga saluran itu antara lain saluran pernapasan, saluran makanan dan saluran urat darah .
Jika hewan sembelihan tersebut sudah benar-benar mati, barulah langsung dikuliti atau dipotong-potong.
Jangan sampai dengan alasan mengejar target dan waktu hal tersebut diabaikan.Karena hal itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda bahwa:
"Bagian hewan yang dipotong sebelum hewan tersebut mati karena disembelih maka itu adalah bangkai,” sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud.
3. saluran sebagaimana tersebut di atas telah benar-benar terpotong, sehingga tidak perlu lagi ada pengulangan penyembelihan..
Imam Durori juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang spesifik dalam kaitan dengan penyembelihan Hewan Qurban, antara lain:
1. Setelah memasuki tanggal 1 Dzul Hijjah, maka para ulama mengajarkan kepada kita, utamanya orang yang akan berkurban, untuk tidak potong rambut dan tidak pula potong kuku hingga hewan qurban selesai disembelih.
Di samping itu, karena perbedaan pendapat di kalangan para ulama, maka sejak tanggal 1 Dzulhijjah pula, hewan qurban juga tidak dipotong rambut dan kukunya hingga hewan itu selesai disembelih.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad SAW seperti yang dijelaskan beriku ini:
امن كان له ذبح بديعة فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذن من شعره ولا من الفاره شيئا حتى يصحي» [رواه مسلم
Artinya "Barangsiapa memiliki hewan sembelihan dan ia akan disembelih untuk qurban maka janganlah la memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai selesai menyembelih" (HR. Muslim).
2 Hewan Qurban disembelih pada hari Nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha, atau bisa pula disembelih pada hari-hari Tasyrik ( tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
3. Hewan Qurban harus disembelih sesuai tata cara penyembelihan yang dibenarkan oleh Syariat Islam serta diawali dengan membaca Do'a, Basmalah dan Takbir,
Contoh lafadz do'a, basmalah dan takbir apabila 1 hewan merupakan qurban dari 7 orang:
«اللهم هذا منك و لك ، وتقبل هذا من فلان وفلان وفلان وفلان وفلان وفلان وفلان وأهـم ، بسم الله و الله أكبر
Baca: Alloohumma haadzaa minka wa laka, wa taqobbal haadzaa min Fulan, wa Fulan, wa Fulan, wa Fulan, wa Fulan, wa Fulan, wa Fulan, wa aalihim, Bismillaahi walloohu akbar.
4. Sebelum benar-benar mati karena disembelih, hewan qurban belum boleh dikuliti ataupun dipotong-potong, Panitia tak boleh bosan berpesan mengenai hal ini kepada para penjagal, agar hasil sembelihannya halal.
5. Perlu diingat pula bahwa darah hewan tidak boleh dikonsumsi maupun diperdagangkan, sehingga panitia qurban harus lebih waspada mengawasinya.
6. Ibadah qurban diperintahkan untuk dilaksanakan setiap tahun oleh setiap Muslim/Muslimah yang mampu membeli seekor Kambing atau mampu iuran membeli seekor Sapi, Kerbau atau Unta bagi tujuh orang Muslim/Muslimah.
Rasulullah pernah bersabda:
امن كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا» [رواه ابن ماجه .
Baca: Mangkaana lahu sa'atun wa lam yudhokhkhi falaa yaqrobanna mu shollaanaa, (Rowaahu Ibnu Maajah).
Artinya: "Barangsiapa memiliki kemampuan untuk berkurban, namun tidak berkurban, maka jangan dekati musholla-ku", (HR. Ibnu Majah).
7. Daging, kulit, tulang, jeroan hewan qurban dibagikan kepada masyarakat sekitar, utamanya untuk kaum fakir, miskin, tetangga dekat, kerabat dekat, para muallaf, dan para peminta. Sedangkan orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian asalkan tidak melebihi 1/3 nya.
Wallahualam
(mg2/put)
Load more