2. Sebelum hewan sembelihan itu benar-benar telah mati dilarang untuk dipotong atau dikuliti sedikitpun.
Hewan yang akan disembelih harus dipastikan akan segera mati setelah tiga saluran yang berada di leher bagian depan telah terpotong.
Tiga saluran itu antara lain saluran pernapasan, saluran makanan dan saluran urat darah .
Jika hewan sembelihan tersebut sudah benar-benar mati, barulah langsung dikuliti atau dipotong-potong.
Jangan sampai dengan alasan mengejar target dan waktu hal tersebut diabaikan.Karena hal itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda bahwa:
"Bagian hewan yang dipotong sebelum hewan tersebut mati karena disembelih maka itu adalah bangkai,” sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud.
3. saluran sebagaimana tersebut di atas telah benar-benar terpotong, sehingga tidak perlu lagi ada pengulangan penyembelihan..
Load more