Hari Raya Idul Adha Akan Tiba, Bagaimana Tata Cara Menyembelih Hewan dalam Syariat Islam?
- Pixabay
Jakarta - Hari Raya Idul Adha 1443 H sebentar lagi akan tiba, banyak persiapan yang harus dilakukan dalam menyambutnya, termasuk dalam hal tata cara menyembelih hewan Qurban.
Satu hal yang harus menjadi perhatian seluruh umat Islam saat menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha adalah proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar daging yang dikonsumsi halal adanya.
Unta, sapi, kerbau, kambing, ayam dan beberapa hewan lainnya yang halal dikonsumsi dapat batal kehalalannya apabila ketika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam Untuk Masyarakat Awa, Imam Durori menjelaskan setidaknya ada ada dua hal yang harus diperhatikan oleh penyembelih ketika melaksanakan penyembelihan hewan.
1. Penyembelihan hewan tidak diniatkan untuk dipersembahkan kepada selain Allah SWT atau sewaktu hewan itu disembelih, si penyembelih tidak menyebut nama sesembahan selain nama Allah SWT.
Hal tersebut dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya yakni Surat al-Baqarah ayat 173
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله
Artinya: "Sesungguhnya haram bagi kalian bangkai, darah, dan daging habi serta hewan yang disembelih untuk dipersembahkan atau disebut nama selain Allah. (QS. al-Baqarah: 173).
2. Sebelum hewan sembelihan itu benar-benar telah mati dilarang untuk dipotong atau dikuliti sedikitpun.
Hewan yang akan disembelih harus dipastikan akan segera mati setelah tiga saluran yang berada di leher bagian depan telah terpotong.
Tiga saluran itu antara lain saluran pernapasan, saluran makanan dan saluran urat darah .
Jika hewan sembelihan tersebut sudah benar-benar mati, barulah langsung dikuliti atau dipotong-potong.
Jangan sampai dengan alasan mengejar target dan waktu hal tersebut diabaikan.Karena hal itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda bahwa:
"Bagian hewan yang dipotong sebelum hewan tersebut mati karena disembelih maka itu adalah bangkai,” sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud.
Load more