News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Wanita Haid Harus Qadha Shalat? Begini Hukumnya dalam Agama Islam

Masih banyak wanita Muslimah meragukan apakah wajib melakukan qadha shalat setelah masa haid atau menstruasi. Begini dari penjelasan jumhur ulama terkait hukum wanita haid wajib mengqadha shalat.
Sabtu, 29 November 2025 - 19:44 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

tvOnenews.com - Sebagian wanita Muslimah masih banyak yang ragu terkait qadha shalat, khususnya bagi mereka setelah mengalami masa haid. Keraguan itu muncul karena merasa berdosa atas ibadahnya.

Mereka merasa gelisah meninggalkan ibadah shalat. Apalagi kegelisahan itu menggebu-gebu terkait banyak perbedaan pendapat di tengah kalangan Muslim terkait qadha shalat setelah haid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hukum qadha shalat akibat mengalami haid, maka memahami hukum syariat agama Islam sangatlah penting. Tujuannya untuk menumbuhkan keyakinan tanpa memikirkan berbagai pendapat tersebut.

Ilustrasi haid atau menstruasi
Ilustrasi haid atau menstruasi
Sumber :
  • iStockPhoto/FotoDuets

 

Merujuk dari laman NU Online, haid atau menstruasi dalam agama Islam masuk bagian uzur syar'i. Artinya, haid dapat menggugurkan kewajiban shalat.

Maka yang sering didengar, wanita haid dilarang untuk melaksanakan shalat. Penjelasan ini menjadi salah satu bagian dari hadis riwayat Aisyah RA terkait larangan shalat dan puasa saat haid.

Melalui tafsir hadis riwayat tersebut, seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa saat haid tidaklah dosa. Lantas, bagaimana menurut pandangan ulama mengenai qadha shalat setelah haid?

Pandangan Ulama terkait Hukum Qadha Shalat bagi Wanita Haid

1. Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dalam sebuah konten pribadinya yang dilansir dari unggahan YouTube Adi Hidayat Official, Sabtu (29/11/2025), Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan terkait kewajiban qadha shalat setelah wanita mengalami haid panjang. Dari momen inilah, sudah banyak waktu shalat yang ditinggalkan ketika haid.

Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dari Kitabush Shaum, kitab ke-30 dari Bab ke-41 Shahih Imam Bukhari. Isinya mengenai sabda Rasulullah SAW terkait perempuan yang haid.

"Seorang perempuan yang tiba masa haidnya, dia akan mengqadha puasanya. Jadi perempuan yang haid kemudian tidak berpuasa selama Ramadhan, maka hukumnya pasca Ramadhan, dia mengqadha puasanya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Untuk urusan shalat yang ditinggalkan, kata Ustaz Adi Hidayat, maka tidak ada mengqadha ibadah wajibnya. Tentu dari ketentuan hukum qadha shalat dan puasa jelas berbeda.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perbedaannya dalam ajaran agama Islam. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan dan ketaatan kepada petunjuk dan aturan dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Dalam bagian Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran." (QS. Al-Baqarah, 2:185).

Bagaimana jika hukum mewajibkan qadha shalat setelah masa haid? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perhitungannya jika seorang Muslimah mengalami haid selama tujuh hari.

Menurutnya, hal itu akan semakin memberatkan seorang wanita setelah masa haid selesai. Ini merupakan salah satu keuntungan dan kemudahan diberikan kepada wanita dari Allah SWT.

"Dalam sehari lima kali dikalikan dalam sepekan, misalnya ada 35 kali dia mengulang. Maka Nabi memberikan petunjuk bahwa sebagai perempuan yang tengah haid ketika dia tidak bisa menunaikan shalatnya, karena memang kondisi fitrahnya," jelasnya.

Hal ini serupa dengan kondisi seseorang memiliki penyakit potensi meninggalkan atau tidak bisa mengerjakan shalat lima waktu secara penuh.

Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dalam tafsir Surat Al-Baqarah 185 lainnya. Ini berkaitan dengan ibadah bagi orang yang sedang safar mendapat keringanan tidak mengqadha shalat.

"Kemudian seperti orang-orang yang Safar, kadang-kadang dalam kamus tertentu tidak mengerjakan dengan sempurna. Maka, berbahagialah yang memang diangkat rukhsah karena ketidakmampuan secara fitrahnya," terangnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, wanita yang merasakan sakit dan haid akan memperoleh pahala. Meski dalam kondisi itu tidak dapat mengerjakan shalat, tetapi tetap mendapat pahala dari Allah SWT.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan, meski tidak ada kewajiban shalat saat masa haid, para wanita Muslimah segera memperbanyak amalan dan ibadah sebelum kedatangan haid atau menstruasi.

"Nanti saat haidnya akan mendapatkan kebiasaan pahala dari rutinitas saat kondisi sucinya. MasyaAllah banyak shalat sunnahnya itu dapat pahala," tukasnya.

2. Penjelasan dari Mayoritas Jumhur Ulama

Berdasarkan dari empat mazhab, baik melalui Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, sepakat berpendapat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban mengqadha shalat.

Alasan mengqadha shalat tidak wajib karena bisa menjadi beban berat jika menggantikan banyak waktu ibadah yang ditinggalkan selama masa haid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketidakwajiban ini juga sebagai bentuk menghormati kondisi fisiologis wanita saat haid. Sebab menstruasi akan mempengaruhi pada kelelahan fisik hingga emosional yang tidak stabil.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT