Apakah Wanita Haid Harus Qadha Shalat? Begini Hukumnya dalam Agama Islam
- Pexels/Thirdman
tvOnenews.com - Sebagian wanita Muslimah masih banyak yang ragu terkait qadha shalat, khususnya bagi mereka setelah mengalami masa haid. Keraguan itu muncul karena merasa berdosa atas ibadahnya.
Mereka merasa gelisah meninggalkan ibadah shalat. Apalagi kegelisahan itu menggebu-gebu terkait banyak perbedaan pendapat di tengah kalangan Muslim terkait qadha shalat setelah haid.
Terkait hukum qadha shalat akibat mengalami haid, maka memahami hukum syariat agama Islam sangatlah penting. Tujuannya untuk menumbuhkan keyakinan tanpa memikirkan berbagai pendapat tersebut.
- iStockPhoto/FotoDuets
Merujuk dari laman NU Online, haid atau menstruasi dalam agama Islam masuk bagian uzur syar'i. Artinya, haid dapat menggugurkan kewajiban shalat.
Maka yang sering didengar, wanita haid dilarang untuk melaksanakan shalat. Penjelasan ini menjadi salah satu bagian dari hadis riwayat Aisyah RA terkait larangan shalat dan puasa saat haid.
Melalui tafsir hadis riwayat tersebut, seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa saat haid tidaklah dosa. Lantas, bagaimana menurut pandangan ulama mengenai qadha shalat setelah haid?
Pandangan Ulama terkait Hukum Qadha Shalat bagi Wanita Haid
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dalam sebuah konten pribadinya yang dilansir dari unggahan YouTube Adi Hidayat Official, Sabtu (29/11/2025), Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan terkait kewajiban qadha shalat setelah wanita mengalami haid panjang. Dari momen inilah, sudah banyak waktu shalat yang ditinggalkan ketika haid.
Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dari Kitabush Shaum, kitab ke-30 dari Bab ke-41 Shahih Imam Bukhari. Isinya mengenai sabda Rasulullah SAW terkait perempuan yang haid.
"Seorang perempuan yang tiba masa haidnya, dia akan mengqadha puasanya. Jadi perempuan yang haid kemudian tidak berpuasa selama Ramadhan, maka hukumnya pasca Ramadhan, dia mengqadha puasanya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Untuk urusan shalat yang ditinggalkan, kata Ustaz Adi Hidayat, maka tidak ada mengqadha ibadah wajibnya. Tentu dari ketentuan hukum qadha shalat dan puasa jelas berbeda.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perbedaannya dalam ajaran agama Islam. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan dan ketaatan kepada petunjuk dan aturan dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dalam bagian Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran." (QS. Al-Baqarah, 2:185).
Bagaimana jika hukum mewajibkan qadha shalat setelah masa haid? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perhitungannya jika seorang Muslimah mengalami haid selama tujuh hari.
Menurutnya, hal itu akan semakin memberatkan seorang wanita setelah masa haid selesai. Ini merupakan salah satu keuntungan dan kemudahan diberikan kepada wanita dari Allah SWT.
"Dalam sehari lima kali dikalikan dalam sepekan, misalnya ada 35 kali dia mengulang. Maka Nabi memberikan petunjuk bahwa sebagai perempuan yang tengah haid ketika dia tidak bisa menunaikan shalatnya, karena memang kondisi fitrahnya," jelasnya.
Hal ini serupa dengan kondisi seseorang memiliki penyakit potensi meninggalkan atau tidak bisa mengerjakan shalat lima waktu secara penuh.
Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dalam tafsir Surat Al-Baqarah 185 lainnya. Ini berkaitan dengan ibadah bagi orang yang sedang safar mendapat keringanan tidak mengqadha shalat.
"Kemudian seperti orang-orang yang Safar, kadang-kadang dalam kamus tertentu tidak mengerjakan dengan sempurna. Maka, berbahagialah yang memang diangkat rukhsah karena ketidakmampuan secara fitrahnya," terangnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, wanita yang merasakan sakit dan haid akan memperoleh pahala. Meski dalam kondisi itu tidak dapat mengerjakan shalat, tetapi tetap mendapat pahala dari Allah SWT.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan, meski tidak ada kewajiban shalat saat masa haid, para wanita Muslimah segera memperbanyak amalan dan ibadah sebelum kedatangan haid atau menstruasi.
"Nanti saat haidnya akan mendapatkan kebiasaan pahala dari rutinitas saat kondisi sucinya. MasyaAllah banyak shalat sunnahnya itu dapat pahala," tukasnya.
2. Penjelasan dari Mayoritas Jumhur Ulama
Berdasarkan dari empat mazhab, baik melalui Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, sepakat berpendapat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban mengqadha shalat.
Alasan mengqadha shalat tidak wajib karena bisa menjadi beban berat jika menggantikan banyak waktu ibadah yang ditinggalkan selama masa haid.
Ketidakwajiban ini juga sebagai bentuk menghormati kondisi fisiologis wanita saat haid. Sebab menstruasi akan mempengaruhi pada kelelahan fisik hingga emosional yang tidak stabil.
(hap)
Load more