Apakah Wanita Haid Harus Qadha Shalat? Begini Hukumnya dalam Agama Islam
- Pexels/Thirdman
Dalam bagian Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran." (QS. Al-Baqarah, 2:185).
Bagaimana jika hukum mewajibkan qadha shalat setelah masa haid? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perhitungannya jika seorang Muslimah mengalami haid selama tujuh hari.
Menurutnya, hal itu akan semakin memberatkan seorang wanita setelah masa haid selesai. Ini merupakan salah satu keuntungan dan kemudahan diberikan kepada wanita dari Allah SWT.
"Dalam sehari lima kali dikalikan dalam sepekan, misalnya ada 35 kali dia mengulang. Maka Nabi memberikan petunjuk bahwa sebagai perempuan yang tengah haid ketika dia tidak bisa menunaikan shalatnya, karena memang kondisi fitrahnya," jelasnya.
Hal ini serupa dengan kondisi seseorang memiliki penyakit potensi meninggalkan atau tidak bisa mengerjakan shalat lima waktu secara penuh.
Ustaz Adi Hidayat mengambil penjelasan dalam tafsir Surat Al-Baqarah 185 lainnya. Ini berkaitan dengan ibadah bagi orang yang sedang safar mendapat keringanan tidak mengqadha shalat.
"Kemudian seperti orang-orang yang Safar, kadang-kadang dalam kamus tertentu tidak mengerjakan dengan sempurna. Maka, berbahagialah yang memang diangkat rukhsah karena ketidakmampuan secara fitrahnya," terangnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, wanita yang merasakan sakit dan haid akan memperoleh pahala. Meski dalam kondisi itu tidak dapat mengerjakan shalat, tetapi tetap mendapat pahala dari Allah SWT.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan, meski tidak ada kewajiban shalat saat masa haid, para wanita Muslimah segera memperbanyak amalan dan ibadah sebelum kedatangan haid atau menstruasi.
"Nanti saat haidnya akan mendapatkan kebiasaan pahala dari rutinitas saat kondisi sucinya. MasyaAllah banyak shalat sunnahnya itu dapat pahala," tukasnya.
2. Penjelasan dari Mayoritas Jumhur Ulama
Berdasarkan dari empat mazhab, baik melalui Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, sepakat berpendapat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban mengqadha shalat.
Load more