4 Alasan Seseorang Boleh Menjamak Sholat
- Freepik.com
Artinya:
"Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah Al Makhzumi biasa menjamak sholat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 583)
Namun, menjamak sholat pada saat hujan hanya bisa dilakukan menjamak maghrib dan isya disaat waktu sholat isya dan tidak bisa untuk dijamak antara dzuhur dan ashar.
2. Sakit
Sakit masuk dalam kondisi yang mengalami kesulitan. Jika sedang sakit, tubuh sangat lemas sehingga badan manusia menjadi kesulitan untuk bergerak. Termasuk dalam mendirikan sholat. Sebab itu, Allah SWT memperbolehkan orang yang sakit untuk menjamak sholatnya.
Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah hadis dari, sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu– :
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya di Kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata:
Aku bertanya kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705)
Penting untuk diingat bahwa yang diperbolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qashar (memangkas rakaat sholat). Karena qashar hanya boleh untuk musafir.
Load more