Sepupuan tapi Menikah, Memangnya Boleh ya? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Haram Jika Kondisinya...
- Istockphoto
tvOnenews.com - Apa hukumnya menikah dengan sepupu sendiri, apa iya dibolehkan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat jelaskan begini hukumnya.
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat mulia dan diatur dengan rinci melalui Al-Qur’an dan hadis. Aturan ini mencakup siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang haram dinikahi.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai hukum menikah dengan sepupu.
Mengingat sepupu masih memiliki ikatan keluarga dekat, muncul keraguan apakah hubungan tersebut termasuk yang diperbolehkan atau justru dilarang.
Melalui sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube, Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan gamblang mengenai persoalan ini.
Beliau menegaskan bahwa dalam syariat Islam, terdapat garis batas yang jelas mengenai siapa saja yang termasuk mahram dan tidak boleh dinikahi.
Orang-Orang yang Haram Dinikahi dalam Islam
Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya berhati-hati dalam pergaulan, terutama dengan ipar lawan jenis.
“Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat,” ujarnya.
Beliau kemudian merinci daftar orang yang diharamkan untuk dinikahi, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an, antara lain: ibu, bibi dari pihak ayah maupun ibu, saudari kandung, saudara sepersusuan, menantu, anak bawaan dari pasangan, serta istri orang lain.
Selain itu, menyatukan dua saudari sebagai istri dalam satu waktu juga dilarang.
Lantas Apa Hukumnya Menikah dengan Sepupu sendiri?
Setelah menjelaskan daftar mahram, UAH menyampaikan bahwa di luar kelompok tersebut, pernikahan diperbolehkan. Hal ini termasuk menikah dengan anak paman atau bibi, yaitu sepupu.
Penjelasan ini juga merujuk pada firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 50, yang menegaskan bahwa pernikahan dengan sepupu adalah halal.
“Maka dijawablah di Al-Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Meski demikian, ada kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan sepupu menjadi haram. Salah satunya jika keduanya memiliki hubungan sebagai saudara sepersusuan. UAH memberikan contoh,
“Kalau Xavi lahir ibunya tidak bisa menyusui, lalu minta ASI ke ibunya Yeti, maka Xavi dan Yeti jadi saudara sepersusuan. Walau sepupu, tetap haram menikah karena statusnya mahram.”
- Istockphoto
Pandangan Al-Qur’an dan Hadis
Selain Al-Ahzab ayat 50, ketentuan pernikahan juga ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan secara rinci siapa saja wanita yang haram dinikahi.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga menekankan bahwa pernikahan harus menjaga kehormatan dan menghindarkan umat dari zina.
Dari sini dapat dipahami bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan, selama tidak ada hal-hal lain yang mengharamkannya.
UAH menekankan bahwa walaupun secara hukum diperbolehkan, pernikahan dengan sepupu harus dijalani dengan penuh kehati-hatian. Setiap proses menuju akad nikah harus sesuai dengan syariat Islam agar terhindar dari fitnah maupun keburukan.
“Kalau di luar itu aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan ini terhambat maka boleh-boleh saja,” tegasnya.
Dengan demikian, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah boleh, kecuali ada kondisi khusus yang membuatnya menjadi haram, seperti adanya hubungan sepersusuan.
Prinsip dasarnya adalah menjaga keturunan, kehormatan, dan kesucian keluarga sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis. (udn)
Load more