Apa Hukumnya Penjarahan Rumah Anggota DPR, Termasuk Dosa Dalam Islam? Amarah Rakyat, Antara Aksi Protes dan Tindakan Kriminal
- instagram Bang Putra Pradita/tim tvOnenews
Hadis ini menegaskan bahwa harta orang lain, meskipun ia zalim atau menyakiti kita, tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi yang dijarah berupa mobil mewah atau perabotan, yang jelas tidak ada kaitannya dengan kebutuhan mendesak.
Antara Aksi Protes dan Tindakan Kriminal
Peristiwa di Tanjung Priok menjadi pelajaran berharga bahwa batas antara aksi demonstrasi dengan tindak kriminal sangat tipis. Islam membolehkan protes terhadap pemimpin zalim, tetapi dengan cara yang benar dan konstitusional. Perusakan dan penjarahan justru membuat aspirasi rakyat kehilangan legitimasi.
Kemarahan massa bisa dipahami sebagai bentuk frustrasi terhadap elite politik. Namun, membalas dengan cara merampas harta hanya akan melahirkan dosa dan kerugian baru. Jalan terbaik adalah menyalurkan aspirasi lewat mekanisme hukum, menjaga marwah syariat, serta menegakkan nilai keadilan sebagaimana diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Kesimpulan: Menjarah rumah anggota DPR, meski karena marah atau kecewa, tetap tidak dibenarkan dalam Islam. Ayat dan hadis jelas menegaskan larangan mengambil harta orang lain tanpa izin. Aksi massa boleh, tapi jangan sampai berubah menjadi kebatilan yang sama dengan yang mereka lawan. (udn)
Load more