Buru-buru Lap Wajah Pakai Handuk Setelah Ambil Wudhu, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
- Pexels/Muhammad Hamza
tvOnenews.com - Masih banyak umat Islam yang ragu apabila langsung membasuh wajahnya menggunakan handuk setelah mengambil air wudhu.
Keraguan ini kemudian dijawab oleh pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat yang mendapat pertanyaan serupa dari jamaah dalam suatu pengajian.
Wajar jika ada orang yang ragu apakah mengelap area wajah menggunakan handuk setelah berwudhu diperbolehkan atau bisa membatalkan.
Pasalnya, sebagian umat Islam masih menganggap bahwa keberkahan akan hilang ketika langsung mengelap bekas air wudhu di wajah atau bagian tubuh lainnya.
Padahal, membasuh wajah menggunakan handuk ataupun langsung dengan tangan ternyata tidak membatalkan wudhu dari seseorang.
Pertanyaan ini kemudian ditanggapi oleh pendakwah Ustaz Adi Hidayat terkait ada seorang jemaah yang bertanya soal hukum membasuh wajah setelah berwudhu.
“Apakah diperkenankan mengelap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?” kata Ustaz Adi Hidayat membacakan pertanyaan itu.
Mengutip dari kanal YouTube-nya, Ustaz Adi Hidayat langsung menjelaskan secara rinci bagaimana hukumnya jika seseorang membasuh wajah seusai berwudhu.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, mengelap bekas air wudhu yang menempel pada area wajah ataupun tubuh seseorang hukumnya mubah dan tidak membatalkan wudhu.
“Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan,” ujar Adi Hidayat.
“Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan,“ sambungnya.
Pendakwah yang akrab disapa UAH itu melanjutkan penjelasannya dengan merincikan apa saja yang bisa membatalkan wudhu.
Kata Ustaz Adi Hidayat, salah satu yang membatalkan wudhu bagi seseorang ialah keluar bunyi dari belakang atau biasa disebut kentut.
“Misal setelah wudhu ada sesuatu yang bunyi yang keluar dari bagian tubuh yang diketahui itu memang membatalkan wudhu, maka itu langsung berpengaruh,” jelasnya.
Selain kentut, mengonsumsi makanan tertentu yang mengandung bau-bau tidak disukai seperti jengkol atau petai setelah wudhu hukumnya makruh.
Bahkan, jika merujuk kepada hukum yang lebih ketat lagi, maka hal itu bisa membatalkan wudhu lantaran mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
Load more